Penyambutan Hangat untuk Tim Asesor Akreditasi Perpustakaan Nasional di SMKN 1 Sukorejo

Agenda Sekolah Informasi Sekolah Kegiatan Sekolah

Pasuruan, 3 Desember 2023 – Suasana penuh semangat menyelimuti Aula SMKN 1 Sukorejo pada hari Minggu, 3 Desember 2023, ketika Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pasuruan bersama dengan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Pasuruan dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan menyambut Tim Asesor Akreditasi Perpustakaan Sekolah dari Perpustakaan Nasional Jakarta. Sebanyak 14 sekolah di Kabupaten Pasuruan, terdiri dari 2 SLTP, 4 SMA, dan 8 SMK, turut serta dalam kegiatan akreditasi ini, di mana salah satunya adalah SMKN 1 Sukorejo yang menjadi peserta visitasi akreditasi perpustakaan.

Empat asesor dari Perpustakaan Nasional Jakarta, yaitu Ibu Sri Risky Puji Lestari, S.Sos, Jus’aini, S.Pd., MM., Dr. Bambang Winarko, M.Sc., dan Hada Hidayat Margana, M.I. Kom, menjadi penilai dalam proses akreditasi ini. Pelaksanaan visitasi akreditasi dijadwalkan berlangsung selama 3 hari, mulai dari tanggal 3 Desember hingga Selasa, 5 Desember 2023.

Dalam kegiatan penyambutan tersebut, hadir, antara lain Bapak Safi’i dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan, Kasie SMK Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Pasuruan Ibu Mukaromah, M.Pd, Bapak Eben dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pasuruan, serta seluruh kepala sekolah dan Kepala Perpustakaan dari sekolah yang turut serta dalam kegiatan akreditasi.

Tujuan dilakukannya akreditasi perpustakaan adalah untuk memberikan penilaian objektif, transparan, dan berkelanjutan terhadap pelayanan suatu program dan satuan pendidikan berdasarkan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja semua indikator dalam institusi yang akan atau sudah terakreditasi.

Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan menjadi dasar hukum yang menyatakan bahwa perpustakaan adalah institusi pengelola karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka. Standar nasional perpustakaan, sebagaimana diatur dalam UU tersebut, diikuti dalam pelaksanaan akreditasi perpustakaan.

Tujuan akhir dari pelaksanaan akreditasi perpustakaan adalah meningkatkan kepercayaan pemustaka terhadap kinerja perpustakaan dan menjamin konsistensi kualitas kegiatan perpustakaan. Manfaat yang diharapkan dari akreditasi ini adalah peningkatan motivasi semua unsur yang terlibat dalam pengelolaan perpustakaan untuk meningkatkan kinerjanya, memberikan pelayanan terbaik, dan memberikan dampak positif pada kemajuan pendidikan di Kabupaten Pasuruan. (Nisful Laily Zain)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *